PEMBANGUNAN BALAI ADAT TERBESAR DI KALIMANTAN TIMUR
Suata kebanggaan tersendiri yang di rasakan oleh masyarakat Kampung Tepian Buah saat ini, karena dalam waktu dekat akan terbangun Balai Adat dengan Luas Bangunan dengan panjang 56 cm dan lebar 24 cm. Yang menurut Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur ( Drs. H. Makmur HAPK, MM ) dan Alm. Mantan Bupati Berau ( H. Muharram, S.Pd.,MM ) ini adalah Balai Adat yang terbesar di Kalimantan Timur dan akan menjadi Icon Kabupaten Berau terlebih untuk Kampung Tepian Buah, dalam hal keberadaan Kebudayaan Dayak Kenyah di Kalimantan Timur.d.ir. hamdani, s.t.,cs.,ipm
Pada tahun 1976 balai adat ditetapkan sebagai rumah tradisional khas Kalimantan Timur oleh pemerintah. Balai Adat sendiri terdiri dari dua kata yang memiliki arti menurut KBBI dimana Balai (gedung atau rumah), dan Adat (tempat upacara adat-istiadat) . Balai adat merupakan jenis rumah adat yang dibuat seperti panggung, lantainya disangga tiang-tiang, dihiasi dengan ukiran khas pada bagian dinding yang biasanya diberi warna kuning, biru, merah, putih, hitam, dan hijau.
Suku Dayak Kenyah Lepoq Jalan memiliki agenda yang biasa disebut dengan Mubes (Musyawarah Besar), yang diadakan sekali setahun. Pada agenda Mubes sebelumnya Kampung Tepian Buah sudah ditunjuk untuk menjadi tuan rumah dalam acara tersebut. Tetapi karena terkendala gedung yang belum memadai sehingga acara tersebut belum diselenggarakan khususnya dikampung Tepian Buah.
Kampung Tepian Buah sendiri sebenarnya sudah memiliki balai adat dan sudah digunakan hingga sekarang baik dalam acara adat, budaya atapun hal lainnya. Adapun target pemerintah kampung Tepian Buah dalam penyelesaian pembangunan balai yaitu pada tahun 2023, karena mengingat akan adanya agenda Mubes Dayak Kenyah Lepoq Jalan maka para masyarakat juga sangat antusias dalam bergotong royong untuk menyelesaikan pembangunan balai adat tersebut seperti pada gambar dibawah ini.
Pembangunan balai adat ini dimulai dengan pendirian tiang pertama, yang diadakan pada hari Sabtu (27/6) dan dihadiri oleh bapak Ketua DPRD Provinsi ( Drs. H. Makmur HAPK, MM ), Alm. Mantan Bupati Berau ( H. Muharram, S.Pd.,MM ), dan beberapa tokoh adat serta masyarakat kampung Tepian Buah. Acara tersebut berlangsung dengan meriah karena diiringi dengan beberapa tarian dari pemuda-pemudi kampung Tepian Buah.
Untuk pembangunan balai tahap pertama pemerintah Kampung Tepian Buah mengalokasikan anggaran ADK tahun 2018 senilai Rp 200 juta, anggaran dana kedua tahun 2019 yaitu Rp 1 miliar, anggaran dana ketiga tahun 2020 yaitu Rp 407 juta, dan anggaran dana keempat tahun 2021 yaitu 136 sehingga jika ditotalkan berjumlah Rp 1.743.000.000,- juta. Oleh karena itu ketika acara pendirian tiang pertama penyampaian dari ibu Kepala Kampung menyuarakan agar pemerintah dapat memberikan dukungan baik dalam segi dana atapun hal lainnya.
Dahulu kala balai adat dibuat memanjang dengan memiliki ruang tengah yang mana fungsinya sebagai tempat pertemuan dan perkumpulan ketika ada agenda penting yang menyangkut hal adat dan seni budaya, dan biasanya ruang tengah tersebut ditempati oleh tetua atau kaum bangswan yang memipin tempat tersebut. Namun seiring berkembangnya zaman balai adat tidak dibuat dalam bentuk memanjang lagi, dan juga sudah tidak ditempati sebagai rumah lagi. Begitu juga dengan balai adat Kampung Tepian Buah yang dimana fungsi dan kegunaan balai ini untuk kedepannya sebagai tempat acara adat dan seni budaya berlangsung dan peretemuan atau musyawarah penting seperti acara pesta panen, lomba kesenian (tari-tarian, musik, dan sebagainya), tempat berkabung, dan hal-hal lainnya.
Komentar
Posting Komentar